PERPRES JK N0 16/2018
perpres JK No 16/2018
Padang,
Infopublik - Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemerinta Kota Padang
Sumatera Barat, Yoga Nathasa Amin, mengungkapkan bahwa ada Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres
baru pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 mulai diberlakukan 1 Juli 2018
mendatang.
Perpres No. 54 tahun 2010 terdapat 19 bab
dan 139 pasal, sedangkan pada Perpres No. 16 tahun 2018 hanya 15 bab
dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.
"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat
isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal
yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut
di dalam peraturan turunan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah
(LKPP)," ujar Yoga di ruang Media Center (MC) Diskominfo Kota Padang, Rabu
(28/3).
Yoga juga menjelaskan, terdapat 13 hal baru
pada Perpres No. 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain
ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan.
"Pada Perpres ini pengadaan
barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia.
Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat
dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu,
biaya, dan penyedia," tambahnya.
Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya
dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman
kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya.
"Ini berarti semua pengadaan yang
dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.
Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah
mengacu kepada Perpres No. 16 tahun 2018 ini. Artinya semua pengadaan
tahun 2019 sudah wajib menggunakan Perpres No. 16/2018. (mcpadang/Irwandi Rais/TR)
Download perpres jk no 16/2018 :
PERPRES JK N0 16/2018Sumber : http://infopublik.id/read/257681/perpres-nomor-16-tahun-2018-diberlakukan.html
Komentar
Posting Komentar